Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Penandatanganan Akta Pelepasan Hak Terminal Gayatri di Tulungagung

Pada Kamis, 26 September 2024, pukul 09.00, telah berlangsung penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri. Acara ini diadakan di Ruang Rapat Nana Widha, Kabupaten Tulungagung. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dr. Muiz Thohir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., serta beberapa pejabat lainnya.

Terminal Gayatri adalah terminal bus dengan tipe A yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Terminal ini memiliki luas 10.400 m² dan telah mendapatkan sertifikat hak pakai dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 14 Januari 2020. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal tipe A seperti Gayatri menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Acara ini adalah bagian dari proses pengalihan P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen) serta hibah barang milik daerah, yaitu tanah dan bangunan terminal bus Gayatri dari Pemkab Tulungagung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang yang tercatat pada 26 Oktober 2020.

Untuk melakukan pendaftaran balik nama sertifikat hak pakai terminal Gayatri oleh Kementerian Perhubungan, diperlukan akta pelepasan hak atas tanah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 60 ayat 5, disebutkan bahwa pelepasan hak pakai harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan ke Menteri, termasuk notaris serta Kepala Kantor Pertanahan.

Acara penandatanganan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam pengembangan dan pengelolaan transportasi darat di Kabupaten Tulungagung, yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.