Pada hari Kamis, 26 September 2024, selepas pukul 09.00, Pemkab Tulungagung melakukan penandatanganan akta pelepasan hak atas Terminal Gayatri. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Nana Widha dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dr. Muiz Thohir, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si.
Terminal Gayatri terletak di Kelurahan Karangwaru dengan luas 10.400 m². Terminal ini memiliki tipe A dan telah bersertifikat hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak 14 Januari 2020. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kecamatan dan pengelolaan terminal tipe A kini berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Proses pengalihan pengelolaan ini mencakup P3D, yaitu personil, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen terkait. Termasuk dalam pengalihan ini adalah hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan terminal bus Gayatri, yang didasarkan pada beberapa perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang.
Akta pelepasan hak diperlukan untuk pendaftaran balik nama sertifikat hak pakai terminal Gayatri oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, dan pendaftaran tanah. Dalam pasal tersebut disebutkan, pelepasan hak pakai harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Dengan adanya penandatanganan akta ini, diharapkan pengelolaan Terminal Gayatri dapat berjalan lebih baik, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
(Sumber: PROKOPIM TULUNGAGUNG)
