Pada hari Selasa, 24 September 2024, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT. Acara tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Perpanjangan masa jabatan Dr. Ir. Heru Suseno sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Tulungagung berdasar pada Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3759 Tahun 2024. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan daerah.
Acara penyerahan SK juga diikuti oleh tujuh Pj. lainnya yang juga menerima SK perpanjangan, di antaranya Pj. Bupati Madiun, Pj. Bupati Probolinggo, Pj. Bupati Pasuruan, Pj. Bupati Bangkalan, Pj. Bupati Nganjuk, Pj. Bupati Lumajang, dan Pj. Bupati Bojonegoro serta Pj. Bupati Pamekasan.
Gubernur Adhy Karyono dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Pj. dan Pjs. sebagai pemimpin dan penyelenggara negara di tingkat kabupaten dan kota. Ia menegaskan bahwa para pejabat ini harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjalankan pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi hal yang sangat diutamakan.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Dr. Ir. Heru Suseno dan para Pj. lainnya dapat terus berkontribusi pada kemajuan daerah masing-masing.
