SURABAYA – Pengangkatan dan perpanjangan jabatan seorang bupati adalah hal yang penting dalam dunia pemerintahan daerah. Pada Selasa, 24 September 2024, Pj. Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai perpanjangan masa jabatannya.
SK dengan nomor 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam SK itu, dinyatakan bahwa masa jabatan Ugas Irwanto akan diperpanjang hingga pelantikan Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Jika pelantikan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal tersebut, maka masa jabatannya dapat berlangsung maksimal satu tahun setelah SK diterbitkan.
“Saya berkomitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menciptakan keamanan dan kestabilan daerah selama masa Pilkada,” ujar H. Ugas Irwanto setelah menerima SK tersebut.
Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kapolres Probolinggo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kraksaan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan perhatian pemerintah dalam menjaga situasi politik yang kondusif di Probolinggo menjelang Pilkada.
