Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Bupati kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3759 Tahun 2024. Keputusan tersebut memastikan bahwa Dr. Ir. Heru Suseno, MT akan melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati Tulungagung.
Acara penyerahan SK tersebut diikuti oleh prosesi pengukuhan Dr. Ir. Heru Suseno, MT, bersama tujuh Pj lainnya yang juga menerima SK perpanjangan masa jabatan. Mereka adalah Pj Bupati Madiun, Pj Bupati Probolinggo, Pj Bupati Pasuruan, Pj Bupati Bangkalan, Pj Bupati Nganjuk, Pj Bupati Lumajang, Pj Bupati Bojonegoro, dan Pj Bupati Pamekasan.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Pj dan Pjs sebagai pemimpin dan penyelenggara negara. Dia mengajak semua pemimpin daerah untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, hadir di tengah-tengah warga, serta melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
Dr. Ir. Heru Suseno, MT, Pj Bupati Tulungagung, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Ia menyatakan siap mengemban amanah ini hingga pelantikan bupati terpilih pada pemilihan bupati yang direncanakan pada 27 November mendatang.
