Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

SK PPTPKH: Solusi untuk Pengelolaan Perhutanan Sosial di Blitar

Pada tanggal 19 Mei 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023. Keputusan ini memberikan persetujuan untuk pelepasan kawasan hutan yang seluas 282,99 hektar di Kabupaten Blitar. Kawasan ini sebagian akan dialokasikan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan permukiman.

Keputusan ini merupakan bagian dari program Penataan Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). PPTPKH bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan penguasaan tanah di kawasan hutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pada Senin, 29 Juli 2024, Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, bersama sejumlah pejabat lainnya, melakukan audiensi dengan Kepala BPKHTL XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori, dan pejabat dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa. Pertemuan ini berlangsung di Kantor BPKHTL XI Yogyakarta.

Dalam audiensi ini, Bupati berharap agar proses penerbitan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan bisa dipercepat. Penataan batas ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan pendanaan dari APBN 2024. Rencana ini mencakup 38 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Blitar.

Selain itu, audiensi ini juga bertujuan untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial. Hal ini mencakup distribusi akses legal, pengembangan usaha perhutanan sosial, serta pendampingan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Anggota rombongan Bupati Blitar ini terdiri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan perhutanan sosial yang lebih baik di Kabupaten Blitar.