Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pendaftaran Pemilih Tetap untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan Ditentukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jumlah pemilih yang telah disetujui sebanyak 1.206.754 orang. Ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU pada Jumat malam, 20 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa dari total 1.206.754 pemilih tersebut, 595.200 adalah pemilih laki-laki dan 611.554 adalah pemilih perempuan. Yaqin menambahkan bahwa jumlah pemilih kali ini mengalami penurunan sebanyak 1.673 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencatat 1.208.427 pemilih. Penurunan ini merupakan sekitar 0,14 persen dari DPS.

Menurut Ainul Yaqin, penyesuaian angka DPT dilakukan setelah pihak KPU menyaring data pemilih dengan teliti. "Kita saring betul-betul. Mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), NKK (Nomor Kartu Keluarga) pemilih sampai kegandaan nama," ujarnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih, antara lain karena meninggal dunia dan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, mengungkapkan bahwa DPT kali ini lebih banyak dibandingkan dengan pemilih pada Pilkada 2018 yang hanya mencatat 1.151.502 warga Kabupaten Pasuruan. Ini berarti, DPT Pilkada 2024 memiliki selisih 55.250 pemilih lebih banyak dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Dalam acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Pasuruan tersebut, juga dibahas mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan didirikan pada Pilkada nanti. Jumlah TPS yang akan didirikan adalah sebanyak 2.338 TPS. Namun, satu TPS yang direncanakan di Ponpes Al-Yasini dibatalkan, yang menyebabkan KPU harus menambah jumlah TPS untuk memenuhi batasan maksimal 600 pemilih di setiap TPS.