Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Sosialisasi dan Penerapan Analisis Standar Belanja 2025 di Tulungagung

Pada Rabu, 18 September 2024, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengadakan acara Sosialisasi dan Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lojikka, Tulungagung dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, dan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah. Di antara tamu yang hadir adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Tulungagung.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Tulungagung, Farid Abadi, ST, MT, menjelaskan pentingnya ASB. ASB adalah alat yang digunakan untuk menstandarkan kewajaran beban kerja dan biaya aktivitas dalam kegiatan perangkat daerah. Dengan adanya ASB, pemerintah daerah bisa lebih mudah menentukan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang direncanakan.

Dalam sambutannya, Drs. Tri Hariadi menyampaikan bahwa penerapan ASB merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, penggunaan ASB juga mendukung e-planning dan e-budgeting sebagai langkah untuk mencegah korupsi.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyusun ASB yang akan ditetapkan menjadi ASB Non Fisik dan ASB Fisik melalui Peraturan Kepala Daerah. Penetapan ini berdasarkan Pasal 51 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa ASB harus ditetapkan secara resmi.