Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Sosialisasi dan Penerapan Analisis Standar Belanja di Tulungagung

Pada Rabu, 18 September 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi M.Si, membuka acara sosialisasi dan penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2025. Acara tersebut diadakan di Lojikka Hotel dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Tulungagung.

Analisis Standar Belanja adalah instrumen yang digunakan untuk menstandarisasi kewajaran beban kerja dan biaya aktivitas pada perangkat daerah. ASB ini juga berfungsi untuk menetapkan alokasi anggaran bagi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah. Dengan adanya ASB, diharapkan setiap perangkat daerah dapat memiliki pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).

Dalam sambutannya, Sekda Tri Hariadi menekankan bahwa penerapan ASB merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. "Penggunaan ASB dalam sistem e-planning dan e-budgeting adalah bagian dari maklumat Monitoring Centre for Prevention - Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK)," ujarnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda telah menyusun ASB. Rencananya, akan ada penetapan ASB Non-Fisik dan ASB Fisik melalui Peraturan Kepala Daerah. Ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa ASB harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran daerah di Tulungagung dapat lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.