Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan telah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan penyerahan bantuan sosial (bansos) oleh Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, yang dilakukan di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, pada hari Kamis, 19 September 2024.
Andriyanto tidak hanya menyerahkan bantuan, tetapi juga meninjau langsung salah satu rumah yang telah selesai diperbaiki, yaitu rumah milik Abdul Karim, seorang warga berusia 41 tahun. Karim menyampaikan rasa syukurnya setelah rumahnya diperbaiki, mengingat sebelumnya rumahnya mengalami kebocoran saat musim hujan. "Dulu pas hujan selalu bocor karena dindingnya dari bambu. Dan sekarang sudah diperbaiki Pemda. Matur nuwon," ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perbaikan bagi warga yang tinggal di rumah yang tidak layak.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Andriyanto menekankan betapa pentingnya program perbaikan RTLH. Menurutnya, warga yang tinggal di rumah dengan kerusakan parah sangat menunggu-nunggu bantuan tersebut. "Karena ketika saya ngobrol dengan Pak Karim, beliau mengaku bersyukur karena bisa tinggal di rumahnya dengan nyaman dan nggak was-was," kata Andriyanto.
Andriyanto juga menginformasikan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan RTLH. Tahun mendatang, sekitar 2000 unit rumah yang masih membutuhkan perbaikan telah teridentifikasi di Kabupaten Pasuruan. "Kita masih ada PR dua ribu lebih RTLH yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan secara berkala dapat rampung," tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, menambahkan bahwa tahun ini sebanyak 573 unit RTLH telah diperbaiki. Rumah-rumah tersebut tersebar di 112 desa/kelurahan di 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Besaran bantuan sosial yang diberikan untuk setiap rumah mencapai Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 12 juta dialokasikan untuk pembelian bahan material, dan Rp 3 juta digunakan sebagai upah kerja. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 8,595 miliar. Ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,460 miliar untuk 164 unit, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 5,295 miliar untuk 353 unit, serta insentif fiskal sebesar Rp 840 juta untuk 56 unit. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
