Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember 2024

Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengambil langkah penting dalam memberikan pembebasan sanksi administratif bagi warga yang memiliki kewajiban pajak daerah. Pembebasan ini mencakup bunga dan denda untuk pajak daerah terutang hingga tahun pajak 2023 serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2024 dengan ketetapan maksimum sebesar Rp 500 ribu.

Program pembebasan denda dan sanksi ini diberlakukan mulai 18 September hingga 18 Desember 2024. Tujuannya adalah untuk memotivasi semua wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 supaya segera menyelesaikan kewajiban mereka. Menurut Agung Wara Laksana, Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah di Kabupaten Pasuruan, ini adalah langkah yang sangat positif. "Kami ingin memotivasi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Dan momennya pas sekali dengan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095," ujarnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa masih ada 415.249 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, dari total 790.354 wajib pajak PBB-P2. Ini berarti bahwa 56,19 persen dari jumlah wajib pajak belum melunasi pajak mereka. Angka ini menunjukkan bahwa lebih banyak warga yang belum menyelesaikan pembayaran dibandingkan yang sudah melunasi.

Agung mengungkapkan bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan banyaknya warga yang belum membayar pajak. "Rata-rata penduduk di pedesaan bekerja sebagai petani. Pembayaran pajak biasanya mereka lakukan bersamaan dengan panen padi," ucapnya. Dengan adanya program pembebasan sanksi dan denda ini, diharapkan warga dapat lebih berpartisipasi dan segera melunasi pajak yang terutang di loket-loket pendaftaran yang telah disediakan. Program ini sekaligus merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang ke-1095.