Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perusahaan Mempekerjakan Difabel di Pasuruan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, bersama Dinas Ketenagakerjaan, mengajak perusahaan-perusahaan di Pasuruan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, dalam acara Inclusive Job Center (IJC) yang diselenggarakan pada Rabu, 18 September 2024, di salah satu hotel di Kota Pasuruan.

Trioki Susanto menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mendukung inklusi pekerja disabilitas melalui program IJC. Program ini bertujuan untuk sosialiasikan dan mendorong lebih banyak perusahaan agar menerima difabel sebagai karyawan mereka. “Karena perusahaan yang mempekerjakan difabel itu masih sedikit daripada yang belum mempekerjakan,” ungkapnya.

Program IJC merupakan lanjutan dari inisiatif Return to Work (RTW) yang diharapkan dapat membangun pasar tenaga kerja yang inklusif. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk memperluas akses terhadap lapangan kerja, menyediakan sistem peningkatan kapasitas, dan memberikan layanan kerja di semua sektor, baik pemerintah maupun swasta.

“Program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah tentang hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja,” lanjut Trioki. Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, harus ada kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, yaitu 2% untuk sektor pemerintahan dan 1% untuk sektor swasta.

“Ini adalah wujud dari kuota 2% di sektor pemerintahan dan 1% di sektor swasta,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Arif Suprapto, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, juga menyambut baik kegiatan IJC ini. Ia menyatakan bahwa acara ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pelayanan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.