Sejumlah pejuang lingkungan, termasuk Hasilin, Andi Firmansyah, Christina Rumahlatu, dan Cece Jaelani, kini terjerat dalam masalah hukum. Mereka dipersekusi melalui upaya kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh korporasi untuk menekan suara mereka. Cara-cara tidak adil ini bertujuan untuk membungkam perlawanan warga terhadap proyek yang merugikan lingkungan.
Kriminalisasi ini menjadi contoh nyata praktik otoritarianisme yang dilakukan oleh negara kerja sama dengan pihak korporat. Otoritarianisme sendiri adalah bentuk pemerintahan yang mengekang kebebasan individu dan menindas oposisi. Situasi ini menambah kekhawatiran mengenai perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperjuangkan lingkungan yang sehat.
Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mencakup ketentuan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (anti-SLAPP). Anti-SLAPP merupakan mekanisme hukum yang melindungi masyarakat dari tuntutan yang tidak adil ketika mereka berusaha membela hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Perjuangan para pejuang lingkungan untuk mempertahankan lingkungan hidup tidak seharusnya dihadapkan pada ancaman kriminalisasi. Sebaliknya, mereka seharusnya mendapatkan dukungan untuk memastikan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Kesadaran publik dan dukungan terhadap upaya ini menjadi kunci untuk melawan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
