Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sebanyak 1.787 pelamar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani.

Ninuk menjelaskan bahwa seleksi administrasi adalah tahap awal dari proses panjang seleksi CPNS yang dilaksanakan secara online. Proses ini dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahun ini, total pendaftar mencapai 7.711 orang, dengan 5.924 di antaranya berhasil lulus seleksi administrasi.

“Ada 1.787 pelamar yang dinyatakan tidak lulus setelah verifikasi dokumen yang mereka unggah melalui platform SSCASN BKN,” ujar Ninuk pada Jumat, 20 September 2024.

Menurut Ninuk, alasan ketidaklulusan kepada pelamar telah disampaikan. Pelamar yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, yaitu dari 20 hingga 22 September 2024. “Panitia seleksi akan meninjau sanggahan dan memberikan jawaban paling lambat lima hari setelahnya, yaitu antara 20 hingga 24 September 2024,” jelasnya.

Apabila sanggahan yang diajukan pelamar terbukti benar dan kesalahan berasal dari panitia, status pelamar dapat diubah dari tidak lulus menjadi lulus. Namun, pelamar tidak diperkenankan untuk menambahkan atau melengkapi dokumen yang telah diunggah sebelumnya. “Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diterima,” tegas Ninuk.

Setelah masa sanggah berakhir, pengumuman hasil akhir seleksi administrasi akan disampaikan pada 23 hingga 29 September 2024. Pelamar yang lulus di tahap ini akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seluruh proses seleksi CPNS ini dilakukan dengan tujuan transparansi dan ketat, agar setiap pelamar yang lulus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.