Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

PBNU Larang Pengurus Mengutip Iuran dari Masyarakat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru saja mengumumkan keputusan penting setelah menggelar rapat pleno. Salah satu keputusan tersebut adalah larangan bagi semua pengurus NU untuk meminta iuran dari masyarakat sebagai biaya kegiatan organisasi.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas didanai secara transparan. Dalam konteks ini, iuran adalah sumbangan keuangan yang biasanya diminta dari anggota atau masyarakat untuk mendukung operasional dan proyek organisasi.

Selain larangan mengutip iuran, rapat pleno juga memutuskan untuk melarang pemberian honorarium dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang ditugaskan untuk menjalankan tugas organisasi. Ketua Umum PBNU menekankan bahwa semua biaya yang diperlukan untuk penugasan petugas tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh PBNU. Ini berarti bahwa pengurus di daerah dilarang untuk memberikan imbalan apapun kepada petugas yang menjalankan tugasnya.

Keputusan ini menunjukkan komitmen PBNU untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi. Dengan demikian, diharapkan semua pengurus dapat menjalankan tugas mereka tanpa memikirkan imbalan finansial pribadi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Grafis: Amalia Yunizar