Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru saja mengumumkan keputusan penting setelah menggelar rapat pleno. Salah satu keputusan tersebut adalah larangan bagi semua pengurus NU untuk meminta iuran dari masyarakat sebagai biaya kegiatan organisasi.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas didanai secara transparan. Dalam konteks ini, iuran adalah sumbangan keuangan yang biasanya diminta dari anggota atau masyarakat untuk mendukung operasional dan proyek organisasi.
Selain larangan mengutip iuran, rapat pleno juga memutuskan untuk melarang pemberian honorarium dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang ditugaskan untuk menjalankan tugas organisasi. Ketua Umum PBNU menekankan bahwa semua biaya yang diperlukan untuk penugasan petugas tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh PBNU. Ini berarti bahwa pengurus di daerah dilarang untuk memberikan imbalan apapun kepada petugas yang menjalankan tugasnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen PBNU untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi. Dengan demikian, diharapkan semua pengurus dapat menjalankan tugas mereka tanpa memikirkan imbalan finansial pribadi.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Grafis: Amalia Yunizar
