Meila Nurul Fajriah, seorang pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkenal, kini berada dalam sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Tuduhan ini datang dari Ibrahim Malik (IM), seorang pelaku kekerasan seksual, di mana Meila telah berperan sebagai pendamping bagi 30 korban yang mengalami kekerasan. Kasus ini menjadi perhatian apakah pembela HAM dapat dijadikan target kriminalisasi dalam sistem hukum yang ada.
Ketidakadilan yang dialami Meila ini menunjukkan potensi bahaya yang dihadapi oleh mereka yang membela hak-hak orang lain. Dalam konteks ini, kriminalisasi merujuk pada tindakan menuntut seseorang secara hukum untuk membuatnya tampak bersalah, walaupun sebenarnya mereka melakukan sesuatu yang baik. Meila diduga melanggar hukum, namun sebenarnya ia justru berjuang untuk melindungi dan mendampingi korban kekerasan. Di Indonesia, para pembela HAM seharusnya dilindungi oleh undang-undang, termasuk Pasal 16 dari UU Advokat yang menjamin hak imunitas bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.
Proses hukum terhadap Meila juga mengabaikan sejumlah bukti yang ditemukan oleh Universitas Islam Indonesia (UII), yang sebelumnya mencabut gelar mahasiswa berprestasi Ibrahim Malik akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan keberpihakan hukum terhadap korban. Sementara itu, Pasal 28 dan 29 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara jelas melindungi pendamping korban, namun penerapannya terkadang masih bisa diperdebatkan.
Pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diharapkan dapat segera menghentikan langkah-langkah kriminalisasi terhadap Meila. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak, terutama pendamping korban, dihormati dan dilindungi. Dukungan kepada pembela HAM seharusnya ditingkatkan, agar mereka dapat terus berjuang tanpa merasa terancam. Ini adalah moment penting yang menunjukkan betapa vitalnya perlindungan bagi mereka yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
