Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pasuruan Resmi Menjadi Kabupaten 100% Open Defecation Free

Per 25 Juni 2024, Kabupaten Pasuruan telah dinyatakan 100 persen Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari praktik buang air besar sembarangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, dalam sebuah pertemuan melalui zoom meeting bersama Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Command Center Kabupaten Pasuruan pada Senin, 29 Juli 2024.

Pencapaian 100 persen ODF di Kabupaten Pasuruan diperoleh setelah tim penilai dari Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi. Andriyanto menjelaskan bahwa semua syarat untuk mencapai status ODF telah dilengkapi oleh pemerintah daerah. Hal ini termasuk program jambanisasi, kampanye perilaku hidup sehat, dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Selain itu, terdapat pula upaya untuk menerapkan perilaku sehat di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah dan sekolah.

"Alhamdulillah, sejak akhir Juni lalu, tepatnya tanggal 25 Juni, Kabupaten Pasuruan sudah dinyatakan 100 persen ODF. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan bebas dari buang air besar sembarangan," kata Andriyanto.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah desa yang telah mencapai ODF di Kabupaten Pasuruan meningkat dari 151 desa pada tahun 2022 menjadi 194 desa pada tahun 2023. Analisanya menunjukkan bahwa sisa desa yang belum ODF akan segera diselesaikan pada tahun ini melalui berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Pasuruan menjadi lebih bersih. Pemandangan yang tidak lagi terlihat adalah jamban helikopter atau warga yang masih membuang air besar di sungai maupun di tempat sembarangan.

Andriyanto menambahkan bahwa semua camat, kepala desa, dan lurah telah diminta untuk menandatangani pakta integritas. Isi dari pakta ini adalah komitmen untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari buang air besar sembarangan.

Lebih lanjut, Andriyanto menekankan pentingnya sinergi dari seluruh elemen masyarakat untuk mencapai 100 persen ODF. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua warga harus memiliki toilet pribadi. Mereka yang tidak memiliki lahan untuk membangun WC bisa menggunakan fasilitas jamban yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah atau desa.