Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, menegaskan pentingnya sinergitas dalam penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Hotel Kusuma Agro Batu, Kamis (12/9/2024). Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar dan melibatkan semua kecamatan, desa, serta kelurahan di Kabupaten Blitar.
Saat ini, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Blitar baru mencapai 51,27% dari target total Rp. 46.317.798.087. Batas waktu pembayaran pajak warga, yaitu PBB-P2, ditentukan pada tanggal 30 September 2024. Oleh karena itu, Bupati Rini mengajak seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif bekerja sama dalam meningkatkan kinerja pemungutan pajak ini.
"Kami berharap semua instansi terkait terus melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan sosialisasi. Terutama mengenai kemudahan dalam membayar pajak, termasuk memanfaatkan ETPD dan penghapusan sanksi administratif bagi piutang PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023," ujar Bupati Rini.
Diharapkan, dengan adanya sinergitas antara camat, desa, dan kelurahan, pembayaran PBB-P2 dapat diselesaikan sebelum jatuh tempo. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah untuk menyelesaikan piutang PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditentukan.
