Seorang hakim federal baru-baru ini memutuskan bahwa Donald Trump melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu legendaris "Electric Avenue" yang dinyanyikan oleh Eddy Grant, dalam sebuah video kampanye pada tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah Eddy Grant mengajukan gugatan kepada Trump karena telah menggunakan lagu hitnya dari tahun 1982 tanpa izin.
Video tersebut digunakan untuk menyerang Joe Biden, calon presiden dari Partai Demokrat, dan menjadi bagian dari kampanye Trump. Ketika dihadapkan pada gugatan, Trump berargumen bahwa ia berhak menggunakan lagu tersebut dengan cara yang legal, yang dikenal sebagai "fair use." Istilah "fair use" adalah pengecualian dalam hukum hak cipta yang memungkinkan penggunaan terbatas dari materi berhak cipta tanpa meminta izin, biasanya untuk tujuan seperti kritik atau komentar.
