Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Audiensi Pemkab Probolinggo dengan Kementerian PUPR Terkait Pengelolaan Aset Pariwisata

Pada Rabu, 11 September 2024, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengadakan audiensi dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman yang berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, dan dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah terkait, seperti BAPPELITBANGDA, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas pengelolaan dan pemanfaatan aset yang telah diselesaikan dalam proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru (BTS) tahapan I. Beberapa aset yang menjadi fokus pembicaraan dalam pertemuan ini antara lain Terminal Wisata Seruni Point, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), penataan permukiman, dan jalan lingkungan di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

Ugas Irwanto memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR atas kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur KSPN di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset pariwisata ini.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah proses serah terima aset dari Kementerian PUPR ke pemerintah daerah. Pemkab Probolinggo berharap agar proses hibah aset ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur telah mengkonfirmasi bahwa verifikasi hibah barang milik negara (BMN) kepada pemerintah daerah sudah disetujui dan saat ini menunggu pengajuan serah terima ke Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Sementara proses hibah berlangsung, Pemkab Probolinggo juga mengajukan permohonan untuk meminjam pakai aset-aset tersebut terlebih dahulu, seperti Terminal Wisata Seruni Point, agar bisa dimanfaatkan secara sementara. Permohonan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang diharapkan dapat mendukung optimalisasi aset demi kepentingan publik.

Selain pembahasan tersebut, Pemkab Probolinggo juga telah mencapai kesepakatan dengan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) terkait pengelolaan bersama Terminal Wisata Seruni Point dan Jembatan Kaca. Mereka berharap agar Kementerian PUPR dapat turut serta dalam proses pemanfaatan aset ini sehingga pemilihan mitra pengelola dapat berlangsung dengan amanah dan profesional.