Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Empat Tersangka Korupsi di Maluku Utara Dihukum Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menangkap 18 orang pada 20 Desember 2023. OTT ini bertujuan untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta izin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam operasi ini, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sekitar 725 juta rupiah.

Di antara yang ditangkap, Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Setelah penyelidikan lebih lanjut, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka. Empat di antaranya sudah divonis bersalah, termasuk Stevi Thomas, yang merupakan petinggi PT Trimegah Bangun Persada. Perusahaan ini merupakan anak usaha Harita Group, yang dikenal sebagai perusahaan tambang nikel di Pulau Obi.

Selain AGK dan Stevi Thomas, nama lain yang muncul dalam penyelidikan KPK adalah Hasyim Daeng Barang. Hasyim merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba di Badan Pengelola Keuangan Mineral dan Batubara (BPKM) pada masa kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

Saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang pernah melobi Harita untuk pengadaan mobil sampah. Selain itu, ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, ia terkait dengan 13 izin tambang yang diduga mengalami maladministrasi serta aktif dalam pengurusan 37 blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), di mana sebagian sudah dilelang.

Penyelidikan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan sumber daya alam. Semoga pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik korupsi di masa depan dan menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.