Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

22 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Resmi Menjadi Kecamatan Tangguh Bencana

Di Kabupaten Pasuruan, 22 kecamatan telah ditetapkan sebagai Kecamatan Tangguh Bencana, atau Kencana. Hal ini diumumkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sarinah Rostief. Sebelumnya, Kecamatan Winongan dan Rejoso telah menjadi pilot project untuk program ini.

Kecamatan Winongan dan Rejoso bahkan mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus Lencana Pratama dari Kementerian Dalam Negeri. Ini adalah prestasi yang sangat berharga, karena mereka menjadi yang pertama di Indonesia yang menerima penghargaan tersebut. Penghargaan ini diberikan karena kedua kecamatan tersebut dianggap berhasil dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam manajemen kebencanaan.

"Sekarang Kecamatan Winongan dan Rejoso menjadi kecamatan yang pertama kalinya mendapatkan tanda kecakapan khusus Lencana Pratama dari Kemendagri karena dianggap telah berhasil dalam mengoptimalkan penerapan standart pelayanan minimal (SPM) managemen kebencanaan," ungkap Sarinah saat ditemui pada Jumat, 6 September 2024.

Sarinah, yang akrab disapa Nina, menjelaskan bahwa program Kencana bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana yang langsung melibatkan masyarakat. Program ini memfokuskan pada optimalisasi peran pemerintah di tingkat kecamatan. Sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat, camat memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi pelaksanaan SPM di wilayahnya.

"Camat juga satu aktor kolaboratif yang memiliki peran strategis untuk memfasilitasi kecepatan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di wilayahnya," tambahnya.

Nina menekankan, setiap camat diharapkan dapat menjalankan mandat yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tentang Kecamatan. Mandat tersebut mencakup sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan agar semua desa di wilayah mereka menjadi tangguh bencana.

"Dalam konteks ini, maka gerakan tangguh bencana harus didesain dan menjadi kerangka seluruh camat dalam beraktivitas membantu upaya penanggulangan bencana di tingkat kecamatan," ungkapnya.