Hingga batas waktu pendaftaran hari pertama Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah (Bacakada) 2024, yang berakhir pada sore hari Selasa (27/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan belum menerima satupun pasangan yang mendaftar. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin.
Pendaftaran Bacakada Kabupaten Pasuruan dimulai pada tanggal 27 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Dalam dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
"Hingga pukul 16.00 WIB, kami umumkan bahwa tidak ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang datang ke KPU. Jadi, hari ini nihil,” kata Ainul Yaqin saat memberikan konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Dengan hasil pendaftaran yang nihil di hari pertama, KPU masih memberikan kesempatan dua hari lagi bagi calon pasangan yang ingin mendaftar. Diharapkan, pasangan-pasangan tersebut bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mendaftar sebagai kontestan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
Saat dikonfirmasi, Ainul Yaqin menyatakan bahwa KPU telah menerima pemberitahuan dari DPC Partai Gerindra. Pasangan Rusdi Sutejo dan M.Shobih Asrori dikabarkan akan datang pada Rabu (28/8/2024) untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Namun, mengenai waktu kedatangan mereka dan siapa saja yang akan dibawa, KPU belum menerima info lebih lanjut. "Empat hari sebelum pendaftaran, kami menerima pemberitahuan bahwa pasangan ini akan datang untuk mendaftar," tegas Yaqin.
Selain itu, Ainul Yaqin juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Pasuruan telah menerima informasi dari DPC PKB. Pasangan KH. Mujib Imron dan Wardah Nafisah dijadwalkan akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, yakni Kamis (29/8/2024).
Pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah adalah langkah awal bagi calon yang ingin mengikuti pemilihan umum. Dalam fase ini, calon harus mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KPU.
