Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

KPU Kabupaten Pasuruan Minta Parpol Siapkan Dokumen Calon Bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan permintaan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Permintaan ini menyatakan bahwa semua dokumen administrasi calon diharapkan sudah lengkap dan diserahkan kepada KPU pada H-1 sebelum pendaftaran.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Derajad, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan di Aula Kantor KPU pada hari Senin, 27 Agustus 2024.

Derajad menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen ini dengan merujuk pada pengalaman Pilkada lima tahun lalu. "Pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU waktu itu berlangsung lama, bahkan sampai berjam-jam," ujarnya. Penyebabnya adalah verifikasi dokumen yang membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan semua dokumen calon dinyatakan lengkap.

Untuk menghindari penumpukan massa pendukung masing-masing calon, KPU berharap agar semua dokumen sudah diterima sehari sebelum pendaftaran dimulai. Ia menambahkan, "Makanya hari ini kita undang seluruh perwakilan Partai Politik pengusung, supaya semuanya memahami dan melaksanakan apa yang telah kami sampaikan."

Hingga berita ini diturunkan, KPU belum menerima konfirmasi dari partai politik manapun mengenai daftar calon yang akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan akan berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Selama dua hari pertama pendaftaran, KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 pagi sampai 16.00 sore. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 pagi hingga 23.59 WIB. Setelah pendaftaran di hari pertama dan kedua, KPU juga akan mengadakan konferensi pers pada pukul 16.00 untuk memberikan informasi terkait parpol yang mendaftarkan calon mereka.