Pada tanggal 26 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Rapat ini berlangsung di ruang Graha Wicaksana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting seperti Penjabat Bupati Tulungagung, DR. Ir. Heru Suseno, MT, serta wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan stakeholder terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya acara ini bagi pengembangan daerah.
Ketua DPRD Marsono menyampaikan bahwa hari ini menandai akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Ia juga menjelaskan bahwa selama periode tersebut, DPRD Tulungagung telah berhasil menyetujui 50 Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selain itu, mereka telah melaksanakan 74 Rapat Paripurna, menetapkan 5 Peraturan DPRD, dan 92 Keputusan DPRD serta 32 Keputusan Pimpinan DPRD.
Marsono menambahkan, "Kami juga berupaya menampung dan menindaklanjuti berbagai aduan, masukan, dan aspirasi dari masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung proses pembangunan di Kabupaten Tulungagung." Ini menunjukkan komitmen anggota DPRD untuk mendengar dan merespon kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan rapat paripurna ini berlangsung sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah yang diadakan pada 26 Juli 2024. Keputusan tersebut merujuk pada dua surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Yang pertama adalah mengenai pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, dan yang kedua tentang pengangkatan anggota baru untuk periode 2024-2029, yang berlaku efektif pada hari pengucapan sumpah anggota baru.
Dengan adanya pengucapan sumpah ini, diharapkan para anggota DPRD yang baru bisa menjalankan tugas mereka dengan baik, serta membawa perubahan positif bagi Kabupaten Tulungagung.
