Para ahli hukum telah memperingatkan bahwa negara-negara yang bertanggung jawab atas pengiriman minyak dan bahan bakar ke Israel bisa saja terlibat dalam kejahatan perang yang telah dilakukan oleh Israel di Gaza. Peringatan ini muncul setelah penelitian terbaru yang dilakukan oleh organisasi non-profit, Oil Change International (OCI).
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengiriman minyak yang terus berlanjut memperburuk tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Menurut OCI, "Penyediaan minyak yang terus menerus ini mengakibatkan genosida yang sedang berlangsung di Gaza." Genosida sendiri merupakan suatu kejahatan serius yang melibatkan upaya sistematis untuk menghancurkan kelompok tertentu, baik secara fisik maupun kultural.
Sejak dimulainya konflik terkini di Gaza pada bulan Oktober, negara-negara yang menjadi pengekspor minyak telah mengirimkan 4,1 juta ton minyak mentah ke Israel. Penelitian tersebut melacak 65 pengiriman antara 21 Oktober tahun lalu hingga 12 Juli tahun ini. Hampir setengah dari jumlah pengiriman itu terjadi setelah keputusan dari Mahkamah Internasional pada bulan Januari, yang meminta Israel untuk menghentikan tindakan genosida di Gaza.
Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa negara-negara yang mendukung tindakan Israel berisiko menghadapi tuduhan "komplot dalam genosida". Selain itu, dalam opini konsultan mengenai legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan yang dapat memperkuat pendudukan Israel.
Lebih mengejutkan lagi, penelitian OCI menemukan bahwa hampir 80 persen ekspor bahan bakar jet, diesel, dan produk petroleum lainnya dari Amerika Serikat ke Israel terjadi setelah putusan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang serius antara hukum internasional dan tindakan negara-negara yang terus mendukung Israel melalui pengiriman bahan bakar.
Dengan meningkatnya tekanan hukum dan moral terhadap negara-negara yang terlibat dalam pengiriman ini, situasi di Gaza semakin mendesak untuk dicermati oleh masyarakat internasional.
