Dalam sebuah aksi demonstrasi di Jakarta, terjadi kekerasan yang melibatkan aparat keamanan terhadap sejumlah peserta. Berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terdapat minimal tujuh orang peserta aksi yang mengalami kekerasan. Beberapa dari mereka harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis akibat cedera yang diderita. Paramedis berusaha memberikan pertolongan pertama secepat mungkin.
Jumlah korban semakin bertambah, dengan informasi dari Komite Keselamatan Jurnalis menunjukkan bahwa setidaknya 10 jurnalis mengalami luka-luka akibat insiden ini. Jurnalis sebagai profesi adalah orang yang melaporkan berita dan informasi kepada publik, sehingga keselamatan mereka sangat penting dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan hak mendapatkan informasi.
Kejadian serupa juga terjadi pada saat penangkapan. TAUD mencatat ada total 105 peserta aksi yang ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat pada pukul 17.00 WIB. Selain itu, sebanyak 159 peserta lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Yang lebih mengejutkan, penangkapan ini terjadi ketika massa aksi sedang dalam perjalanan menuju lokasi aksi, yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sewenang-wenang.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian kepada massa aksi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, hingga dini hari setelah penangkapan, para pendamping hukum dihalangi untuk menjumpai mereka yang ditangkap. Peserta aksi yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya tidak hanya mengalami luka, tetapi juga tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai.
Lebih jauh, proses hukum terhadap anak-anak yang ditangkap dianggap tidak mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tidak ada pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS) dan orang tua saat pemeriksaan. Hal ini menjadi perhatian karena anak-anak memiliki hak khusus dalam proses hukum.
Aksi demonstrasi adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, seperti Kepolisian dan TNI, terhadap peserta aksi yang melakukan protes terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada menunjukkan adanya bentuk represi terhadap hak asasi manusia.
