Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Larangan Suara dan Wajah Perempuan di Publik oleh Taliban di Afghanistan

Pemerintah Taliban di Afghanistan baru saja mengumumkan serangkaian hukum baru yang mengekang kebebasan perempuan. Hukum ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mempromosikan moralitas dan mengatasi perilaku yang dianggap salah. Dokumen yang terdiri dari 114 halaman dan 35 pasal tersebut diterbitkan pada hari Rabu.

Salah satu bagian penting dari undang-undang baru ini adalah penguatan peran Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pengawasan Kejahatan. Kementerian ini memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berupa peringatan, denda, dan penangkapan kepada mereka yang melanggar aturan baru ini.

Pasal 13 dari peraturan ini khususnya mengatur tentang perempuan. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa perempuan wajib menutupi tubuh dan wajahnya di tempat umum untuk menghindari godaan. Di samping itu, pakaian yang dikenakan juga tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

Menurut pasal 13, suara perempuan dianggap intim, sehingga mereka dilarang bernyanyi, membacakan puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum. Selain itu, perempuan juga dilarang menatap pria yang bukan terkait darah atau pernikahan, dan begitu pula sebaliknya.

Pasal 17 melarang publikasi gambar makhluk hidup, yang bisa mengancam keberlangsungan media di Afghanistan yang sudah rapuh. Sementara itu, pasal 19 melarang pertunjukan musik, transportasi perempuan yang bepergian sendiri, serta percampuran antara pria dan wanita yang tidak ada hubungan darah atau pernikahan.

Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada bulan Agustus 2021 setelah bertahun-tahun kehadiran militer Barat. Mereka menyatakan kembali kekuasaan sebagai emirat Islam, namun hingga saat ini, tidak ada negara yang secara resmi mengakui pemerintahan Islam ini sebagai pemerintah formal Afghanistan.