Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo untuk tahun anggaran 2024 telah selesai dibahas. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Kang Bupati Sugiri dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada sidang Paripurna DPRD Ponorogo yang diadakan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Setelah penandatanganan tersebut, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi. Selanjutnya, Raperda akan diberikan nomor register sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. "Proses penetapan perubahan raperda itu dapat dilakukan apabila gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa rancangan perda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Kang Bupati Sugiri.
Perubahan APBD ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berubah. Kang Bupati Sugiri menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha untuk melaksanakan program-program sesuai dengan waktu dan anggaran yang telah ditetapkan. "Dalam pelaksanaan APBD, eksekutif berupaya untuk melaksanakan program-program kegiatan yang tertuang dalam APBD 2024 dan tepat waktu sesuai dengan yang telah direncanakan sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," tambahnya.
Dengan adanya perubahan APBD ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat Kabupaten Ponorogo dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
