Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Aturan Baru Terkait Minyak Goreng Rakyat Resmi Diterbitkan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, baru saja mengumumkan aturan baru mengenai skema domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah resmi menghentikan peredaran minyak goreng curah dan mendorong masyarakat untuk beralih ke minyak goreng kemasan MinyaKita.

Aturan ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Zulkifli menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. "Kami ingin menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi," ujarnya. MinyaKita, yang merupakan produk minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, kini semakin diminati oleh masyarakat, terutama dibandingkan dengan minyak goreng premium.

Agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, Permendag 18 Tahun 2024 juga mencakup ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng curah hingga 90 hari ke depan. Selain itu, mereka yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO diperbolehkan selama 30 hari untuk menyelesaikan stok yang masih tersimpan.

Pembahasan lebih lanjut mengenai aturan ini dapat disaksikan dalam program Market Review. Program tersebut akan disiarkan secara langsung pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 10.00 – 10.30 WIB di IDX Channel. Acara ini dapat dinikmati di berbagai platform televisi dan juga secara streaming di situs resmi IDX Channel.