Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengumumkan bahwa PT Jiwasraya (Persero) akan segera dibubarkan setelah proses restrukturisasi pemegang polis selesai. Hal ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, pembubaran PT Jiwasraya diperkirakan akan berlangsung pada bulan September 2024. Namun, keputusan final mengenai pembubaran akan disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan.
Proses likuidasi ini merupakan bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). RPK sendiri adalah strategi yang dirancang untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang mengalami masalah.
"Jadi, setelah hampir semua direstrukturisasi, Jiwasraya akan dibubarkan," ujar Arya Sinulingga saat di wawancara di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan ini.
PT Jiwasraya telah menjadi perhatian publik karena berbagai masalah keuangan yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang polisnya. Dengan langkah pembubaran ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
