Pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pertemuan penting dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam meningkatkan layanan fasilitasi restitusi bagi korban tindak pidana.
Restitusi adalah bentuk pengembalian atau ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana untuk mengatasi kerugian yang mereka alami. Proses restitusi ini harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam upaya ini, LPSK berharap dapat mengoptimalkan penerapan hukum acara restitusi agar lebih efektif dan efisien.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan harapannya, “Saya optimis bahwa penerapan hukum acara Restitusi secara tepat dapat mengoptimalkan realisasi Restitusi untuk para korban.” Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen LPSK dalam mendukung hak-hak korban agar memperoleh keadilan yang layak.
Kegiatan koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap korban tindak pidana dapat merasakan manfaat dari sistem hukum yang ada. Dengan adanya kerja sama antara lembaga, diharapkan proses restitusi lebih mudah diakses dan memberikan dampak positif bagi korban.
