Setiap tahun pada tanggal 21 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme. Peringatan tersebut bertujuan untuk menghormati dan mendukung mereka yang terdampak oleh tindakan keji ini. Peringatan tahun ini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dan pemulihan para penyintas.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengungkapkan, “Peringatan Hari Internasional ini bertujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada korban terorisme serta menjamin keterpenuhan hak-hak korban." Ia juga mengajak negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional untuk ikut berperan aktif dalam mendukung para korban.
Acara Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme tahun 2024 diadakan oleh LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini berlangsung di Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Adhi Pradana yang terletak di Citeureup, Bogor.
Dalam acara ini, terdapat beberapa kegiatan penting seperti penyerahan kompensasi kepada korban, sebuah seremoni hening untuk mendoakan para korban, serta diskusi yang melibatkan perwakilan penyintas, Wakil Ketua LPSK, Direktur Perlindungan BNPT, dan perwakilan UNODC. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi suara bagi perdamaian dan meningkatkan kesadaran tentang dampak dari terorisme.
Peringatan ini mengingatkan kita akan kebutuhan untuk melindungi dan mendukung mereka yang telah mengalami tragedi akibat terorisme. Keterlibatan seluruh masyarakat dan negara diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini.
