Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Perlindungan LPSK bagi Korban Tindak Pidana Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki mandat yang penting sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2018, UU No. 13 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020. Mandat ini meliputi pemberian kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme.

Perlindungan ini ditujukan untuk menjaga kesejahteraan dan hak-hak korban yang telah mengalami dampak negatif akibat tindakan teror yang merugikan. Disertai dengan statistik yang valid, LPSK menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan yang optimal. Statistik ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas LPSK dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya perlindungan yang diberikan, diharapkan korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan mereka secara normal. Tindak pidana terorisme tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan mental korban. Oleh karena itu, upaya rehabilitasi psikososial dan psikologis sangat penting untuk mendukung pemulihan mereka.

#LPSKMelindungi adalah tagar yang digunakan LPSK untuk menunjukkan upayanya dalam melindungi dan membantu para korban tindak pidana terorisme. Melalui berbagai program dan layanan yang ada, LPSK memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perhatian yang layak dan perlindungan yang diperlukan.