Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur memberikan pernyataan tegas mengenai terjadinya tindakan teror dan ancaman yang dialami oleh RM, seorang jurnalis yang sedang meliput berita penting di Surabaya. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, saat RM meneliti jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Jaringan prostitusi online ini sebelumnya telah diungkap oleh Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2024. Liputan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan penyuluhan mengenai pelanggaran hukum serta perlindungan anak yang sangat diperlukan di masyarakat.
Kejadian teror ini menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi oleh jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka. Dalam pernyataan resminya, KAJ menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh hukum dan penting untuk pemenuhan informasi publik.
Penting bagi semua pihak untuk mendukung jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, agar mereka dapat menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. KAJ berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan memberikan dukungan kepada RM serta jurnalis lainnya yang menghadapi ancaman serupa.
