Rakyat Jawa Timur mengeluarkan seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa bertajuk "Wayahe Ngamok" pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 10.00 di DPRD Jatim. Aksi ini digagas oleh sekelompok orang yang merasa prihatin dengan rencana DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Keputusan MK adalah hal penting dalam menjamin demokrasi di Indonesia. Pengubahan regulasi secara sembunyi-sembunyi oleh pihak-pihak tertentu bisa dianggap sebagai ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang seharusnya diikuti dapat dimanipulasi oleh elit politik.
Dengan situasi ini, masyarakat mengajak semua orang yang merasa marah dan muak untuk bergabung dalam aksi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya dengan kekuatan massa, suara rakyat bisa didengar. "Hanya dengan aksi massa, kita bisa menendang para elit. Hanya dengan membanjiri jalanan, kemenangan bisa kita rebut," ungkap salah satu seruan dari kelompok tersebut.
Pengorganisir aksi juga mengajak masyarakat untuk membawa poster yang berisi tuntutan mereka. Seruan ini berfokus pada perlunya kejelasan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan Pilkada, serta menuntut agar suara rakyat diperhatikan.
Di tengah isu ini, terdapat kecurigaan terhadap niat pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan para kroninya, yang dianggap ingin mengamankan proyek-proyek mereka. "Wayahe ngamok, bangun bersama, bergerak bersama. Waktunya marah-marah!" menjadi slogan yang semakin menggema di kalangan pendukung aksi.
Dengan demikian, aksi ini tidak hanya menjadi tanda protes, tetapi juga ferifikasi bahwa rakyat tetap berjuang untuk hak dan suaranya di dalam sistem demokrasi.
