Dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini tidak diakomodasi oleh Badan Legislasi DPR. Putusan-putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini berkaitan dengan perubahan aturan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini berarti, jumlah dukungan suara yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah akan disesuaikan. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 membahas syarat usia calon kepala daerah, yaitu usia yang harus dipenuhi saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemerintah dan DPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengembalikan putusan MK mengenai penurunan ambang batas pencalonan tersebut. Pasalnya, keputusan dari MK bersifat final dan mengikat. Hal ini berarti, keputusan tersebut harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang ingin berpartisipasi dalam pilkada. Dengan adanya ambang batas yang lebih rendah, semakin banyak orang yang dapat berpeluang untuk mencalonkan diri dan mengabdi kepada masyarakat.
