Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, di Yogyakarta, diadakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan memperkuat penanganan perkara tindak pidana umum. Acara ini dihadiri oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, beserta para Kajati, Aspidum, dan Kajari dari berbagai daerah di Jawa dan Banten.
Bimtek berlangsung di Kasultanan Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo. Acara dibuka dengan resmi oleh Bapak Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum. Dalam sambutannya, Prof. Asep menekankan pentingnya penguatan penanganan perkara tindak pidana umum. Sasaran dari program ini adalah untuk terwujudnya sistem penuntutan yang integratif. Hal ini dapat dilihat dari indikator penanganan perkara yang efektif, khususnya melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai.
Selama Bimtek, terdapat dua pemateri utama yang menyampaikan materi penting. Pertama, Bapak Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, yang membahas tema Perlindungan Terhadap Korban Akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Materi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan kesadaran kepada peserta mengenai bagaimana melindungi korban yang mengalami kekerasan seksual.
Pemateri kedua adalah Bapak Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, SH.,MH., Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Republik Indonesia. Ia menjelaskan perlindungan korban dalam konteks UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Materi ini memberikan perspektif dan pengalaman dari LPSK tentang upaya melindungi korban serta menegakkan hukum yang adil.
Dengan diadakannya Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami cara menangani kasus kejahatan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban di Indonesia.
