Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar Ekspose Mandiri atas lima perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.
Acara ini dilakukan berkolaborasi dengan para pejabat dari berbagai perwakilan kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kota Mojokerto, dan Magetan. Dalam ekspose ini, terdapat tiga perkara yang terkait dengan tindak pidana umum dan dua perkara mengenai penyalahgunaan narkotika.
Untuk perkara umum, dijelaskan bahwa terdapat :
- 1 perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejari Kota Malang, yang memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- 1 perkara penadahan yang diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto, sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.
- 1 perkara pencurian yang diajukan oleh Kejari Magetan, berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Sementara itu, untuk perkara penyalahgunaan narkotika, diungkapkan oleh Kejari Kota Malang terdapat dua tersangka, yaitu Linda Retnowati binti Wardianto dan Siti Mudlicha binti Sujiono. Keduanya disangka melanggar ketentuan dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dua kemungkinan pasal yang dilanggar, termasuk Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan memulihkan keadaan setelah terjadinya kejahatan, tidak hanya menghukum pelaku. Dengan menerapkan pendekatan ini, Kejati Jatim berupaya memberikan solusi yang lebih manusiawi dan menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim berharap, melalui kebijakan ini, akan tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat, serta menghindari ketidakadilan yang sering dialami oleh masyarakat bawah. Namun, penting untuk dicatat bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama.
