Acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 telah resmi dibuka pada hari Senin, 21 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Rest Area Hand Asta Sih Srengat, Kabupaten Blitar. Pembukaan acara dilakukan langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan penghargaan, motivasi, dan apresiasi kepada tim pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta para wajib pajak daerah lainnya. Wajib pajak adalah individu atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Kabupaten Blitar kini menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak secara digital. Masyarakat dapat membayar pajak daerah dengan mudah melalui metode seperti QRIS dinamis, berbagai marketplace, dan layanan pembayaran lainnya. Beberapa tempat yang dapat digunakan untuk membayar pajak antara lain Indomaret, Alfamart, Ovo, Bli-bli, Dana, Shopee, serta melalui kode billing dan mobile banking.
Bupati Rini Syarifah berharap dengan adanya gebyar ini, masyarakat semakin memahami cara membayar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan daerah. "Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengapresiasi mereka yang sudah berkontribusi," ujarnya.
