Wakil Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo yang diadakan pada tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam nota keuangan tersebut, Bunda Lisdyarita mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada P-APBD 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp93,1 miliar atau sekitar 3,95 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2024. Dengan demikian, total pendapatan daerah yang semula sebesar Rp2,358 triliun akan meningkat menjadi Rp2,451 triliun.
Pendapatan daerah ini terdiri dari beberapa komponen. Pendapatan asli daerah diproyeksikan akan naik sebesar 8,57 persen menjadi Rp381,728 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer juga diprediksi akan naik sebesar 3,14 persen menjadi Rp2,070 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah juga diperkirakan akan mengalami kenaikan. Belanja daerah diproyeksikan naik sebesar 6,61 persen menjadi Rp2,506 triliun. Kenaikan ini diarahkan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Belanja daerah terdiri dari beberapa kategori. Belanja operasi diproyeksikan akan meningkat 7,61 persen menjadi Rp1,811 triliun. Belanja modal juga diperkirakan naik 3,22 persen menjadi Rp233 miliar. Namun, belanja tidak terduga diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 17,13 persen menjadi Rp4,134 miliar. Selain itu, belanja transfer diharapkan naik 4,78 persen menjadi Rp456 miliar.
Sementara itu, untuk pos kelompok pembiayaan pada jenis penerimaan daerah, diproyeksikan akan meningkat signifikan sebesar 130,49 persen menjadi Rp93,530 miliar, yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau yang biasa disebut SILPA. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, diperkirakan mengalami penurunan sebesar 19,16 persen menjadi Rp39,059 miliar. Dari sini, didapatkan Pembiayaan netto sebesar Rp54,471 miliar.
Bunda Lisdyarita menekankan bahwa penyusunan perubahan APBD ini telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya untuk tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Lebih lanjut, Bunda Lisdyarita menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah harus diarahkan untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Upaya ini mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, serta mengembangkan sektor-sektor yang dianggap potensial.
