Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan di masyarakat.
Dalam dokumen yang dirilis, yaitu Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp244,198 miliar. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini merupakan bagian dari strategi dalam mengoptimalkan penerimaan cukai di awal kepemimpinan Prabowo Subinato.
Pengenaan cukai terhadap MBDK tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong industri memproduksi minuman yang rendah gula. Dengan adanya cukai ini, diharapkan dapat mengurangi konsumsi gula yang berlebihan. “Akhirnya, diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat,” tulis dokumen tersebut.
Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyakit yang tidak menular dari satu orang ke orang lain, seperti diabetes dan penyakit jantung, yang sering kali disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat dan gaya hidup yang kurang aktif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menyaksikan pembahasan terkait cukai ini dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 10.30 - 11.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan beberapa saluran TV lainnya.
