Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa tunjangan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meningkat sebesar 50 persen. Keputusan ini diambil menjelang masa pensiun Jokowi dari kursi kepresidenan.
Kenaikan tunjangan tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi fisik anggota KPU. Mereka, menurutnya, masih terlihat lelah setelah menjalani proses panjang pelaksanaan Pemilu serentak yang baru saja diselesaikan. "Saya tahu capeknya belum hilang betul, bener? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin," ungkapnya.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi anggota KPU untuk bersiap melaksanakan pemilihan kepala daerah yang akan datang. Dengan peran penting KPU dalam menjamin kelancaran proses demokrasi, perhatian dari pemerintah melalui peningkatan tunjangan ini dianggap sebagai langkah yang positif.
