Pada Senin, 19 Agustus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meraih penghargaan bergengsi RAN PE AWARD 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada LPSK sebagai bentuk apresiasi atas program-program inovatif dan berkelanjutan yang mereka jalankan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, hadir di Jakarta untuk menerima penghargaan tersebut yang bertajuk Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan. Penghargaan ini ditujukan kepada berbagai pihak yang aktif berkontribusi dalam pelaksanaan RAN PE, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.
Kategori Program Inovatif dan Berkelanjutan memilih penerima berdasarkan beberapa kriteria. Program yang diusulkan harus telah dilaksanakan minimal selama dua tahun terakhir, menggunakan strategi baru, dan berfokus pada peningkatan ketahanan masyarakat. Kriteria ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam menanggulangi ekstremisme yang bisa mengarah kepada terorisme.
Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen LPSK untuk melaksanakan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang RAN PE. Program ini sudah berjalan selama empat tahun dan akan berakhir pada bulan Desember 2024. Perpres tersebut adalah langkah strategis pemerintah dalam menangkal ancaman ekstremisme yang berbasis kekerasan di tanah air.
LPSK mendapat apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kontribusi signifikan mereka. Diharapkan, dengan penghargaan ini, LPSK dapat terus menjadi pilar utama dalam upaya nasional untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
