Pada Rabu, 31 Juli 2024, persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), berlangsung dengan beberapa fakta mengejutkan yang terungkap. Persidangan ini memberikan wawasan mengenai keterlibatan pemerintah pusat dalam bisnis pertambangan nikel di daerah tersebut.
Dalam sidang, Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, dihadirkan sebagai saksi. Ini adalah kali pertama ia mengungkap istilah 'Blok Medan', yang dikenal dalam konteks pengurusan izin tambang. Ia menyatakan bahwa AGK sering menggunakan istilah tersebut untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar proses perizinan berjalan lancar.
Suryanto secara tegas menjelaskan bahwa istilah 'Blok Medan' secara spesifik mengarah kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini memberikan gambaran mengenai limpahan kekuasaan yang mungkin terjadi dalam pengurusan izin pertambangan.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada 1 Agustus 2024, AGK memberikan klarifikasi terkait istilah tersebut. Ia menyebutkan 'Blok Medan' merujuk pada istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, yang juga merupakan anak kedua Presiden Jokowi. AGK mengungkapkan bahwa Kahiyang pernah meminta untuk bertemu dengan anaknya guna mendiskusikan perizinan tambang di Halmahera Timur.
Keterlibatan pihak-pihak dekat pemerintah dalam dugaan korupsi ini bertambah jelas dengan disebutnya nama Bahlil Lahadalia, mantan Menteri Investasi yang kini menjabat sebagai Menteri ESDM. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga dipanggil sebagai saksi, seperti Hasyim Daeng Barang, Setyo Mardanus, dan lainnya.
Menanggapi situasi ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan konferensi pers untuk membahas jejak Bahlil dan kepentingan istana dalam kasus korupsi tambang nikel AGK. Kegiatan tersebut akan diadakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 21 Agustus 2024
Waktu: 14.00 WIB - Selesai
Zoom Meeting: bit.ly/BahlilIstanaAGK
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengurusan izin pertambangan. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin peka terhadap isu-isu korupsi yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
