Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja melakukan revisi terhadap aturan yang mengatur MinyaKita melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita di pasaran agar tidak terjadi kelangkaan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang biasa dipanggil Zulhas, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah mengharuskan Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulunya dijual dalam bentuk curah atau kemasan, sekarang diwajibkan untuk dijual dalam kemasan MinyaKita. “Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan demikian, pasokan MinyaKita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi dari pemerintah. MinyaKita merupakan hasil kontribusi eksportir produk turunan CPO (Crude Palm Oil) sawit ke pasar domestik lewat skema Domestic Market Obligation (DMO). Menurut kajian dari Kemendag, penyaluran DMO harus ditingkatkan karena dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pasokan MinyaKita dalam kemasan, serta menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Kebijakan ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
