Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, memberikan tanggapan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Deddy Sitorus mengatakan, "Putusan ini harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat provinsi." Hal ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa keputusan MK ini merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat. Ia menegaskan bahwa keberadaan lebih banyak calon memberikan peluang bagi masyarakat untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin. "Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," imbuhnya.
Selain itu, Sitorus juga menyoroti dampak positif dari keputusan ini terhadap partai politik. Menurutnya, hal ini akan merugikan oligarki dan elite politik, yang selama ini berusaha menciptakan sistem yang kurang demokratis dengan strategi yang disebutnya 'kotak kosong'. Praksis ini mengacu pada situasi di mana hanya ada satu calon yang diajukan, sehingga rakyat tidak memiliki pilihan lain.
Dengan hadirnya lebih dari satu calon, PDI Perjuangan percaya bahwa proses demokrasi akan semakin menguat. "Ini baik bagi rakyat dan partai politik, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," tegas Deddy Sitorus.
