Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

KPU DKI Jakarta Tetapkan Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

Komisariat Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah resmi menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (19/9) malam oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," ungkap Wahyu di Jakarta.

Rapat yang dilakukan pada Senin (18/9) memiliki agenda tunggal, yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi Dharma-Kun. Namun, Wahyu menambahkan bahwa rapat tersebut menjadi lebih kompleks karena munculnya masalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini memungkinkan adanya ruang untuk memperbaiki data dukungan.

“Agenda hari ini adalah laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi, maka ada perubahan berita acara,” terangnya.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, juga menjelaskan bahwa ada pengurangan dukungan sebesar 403 suara karena tidak memenuhi syarat. "Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan adalah 677.065 dari sebelumnya 677.468," kata Dody.

Total dukungan ini masih memenuhi syarat yang ditentukan untuk pendaftaran pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Dengan demikian, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana siap untuk bersaing dalam kontestasi politik mendatang.