Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim tersebut memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena berkaitan dengan kehilangan nyawa seseorang.
Bambang Kustopo, Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di kantor Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, 23 Oktober 2023. “Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Tiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Komisi Yudisial yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Bambang juga menjelaskan bahwa pengadilan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan, kecuali sebagai fasilitator tempat. Ia menegaskan bahwa hanya ketiga hakim tersebut yang sedang dalam proses pemeriksaan. “Yang saya dengar, majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo),” tambahnya.
Pemeriksaan ini menjadi penting karena menunjukkan pengawasan terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya. Vonis bebas dalam kasus pembunuhan sering kali memicu protes dari masyarakat, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
