Surabaya, 19 Agustus - PT PAL Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam menyelesaikan masalah hukum terkait hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian berlangsung di kantor PT PAL Indonesia dan dilakukan oleh Pramusti Indrascahyo, selaku CFHRO PT PAL Indonesia, serta Ricky Setiawan Anas, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam momen penting ini, juga hadir Kolonel Adm Dedy Priyadi SWD, Kepala Divisi Legal PT PAL Indonesia, serta para jajaran dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kerja sama ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui sejumlah program. Pemberian bantuan hukum adalah dukungan yang diberikan oleh pihak yang berkompeten kepada mereka yang membutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Sedangkan pendampingan hukum adalah proses pendampingan atau bimbingan kepada individu atau kelompok dalam menghadapi masalah hukum.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara PT PAL dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, diharapkan akan menghasilkan manfaat besar. Harapannya, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT PAL akan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik dan transparan.
